INFORMASI PEMBAYARAN PAJAK SPPT PBB Tahun 2026
Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Desa Limbangan, bahwa pembayaran pajak SPPT PBB Tahun 2026 sudah dapat dilakukan.
Kami Pemerintah Desa Limbangan menghimbau kepada seluruh Masyarakat Desa Limbangan untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo guna menghindari denda.
Manfaat Pembayaran Pajak :
- Mendukung Pembangunan Desa
- Meningkatkan Fasilitas dan Pelayanan Masyarakat
- Wujud kepatuhan sebagai Warga yang baik
Pembayaran Pajak dapat dilakukan melalui:
Bank BJB / Kantor Pos / Agen pembayaran / Alfamart / Indomaret / Tokopedia
Atau melalui petugas yang telah ditugaskan yaitu Ibu Meiliah
Terima kasih atas kesadaran dan kerja samanya🙏